Suara.com - Isu penegakan hak asasi manusia ternyata menjadi salah satu hambatan dalam pemberantasan terorisme di Indonesia. Sehingga Densus Antiteror tidak bisa bergerak leluasa dalam memberantas orang-orang yang dituduh teroris.
Mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Ansyaad Mbai menjelaskan aparat keamanan pernah dituding melanggar HAM dalam memberantas terorisme. Kata Ansyaad, ketika Densus menembak terduga teroris maka dianggap melanggar HAM. Sementara, menurutnya pemberantasan terorisme harus lewat pendekatan proaktif.
"UU yang ada sekarang hanya memberikan kewenangan kepada aparat kita bertindak reaktif, bertindak setelah terjadi bom. Too late," kata pakar dari Hendropriyono Strategic Consulting itu saat berbincang dengan suara.com di kawasan Jakarta Barat, Rabu (18/11/2015) kemarin.
"Pemaknaan melanggar HAM dan melindungi HAM itu salah satu kendala kita yang paling utama. Maksud saya, harus ada keseimbangan dan kepentingan melindungi HAM dengan kepentingan keamanan. Kalau bicara HAM, jangan sepihak," lanjut dia.
Ansyaad mencontohkan upaya pemberantasan terorisme di Amerika, bahkan Eropa selalu menggunakan pendekatan keamanan. Misal pada tragedi bom di Paris, pihak Prancis langsung melancarkan serangan ke Suriah.
"Amerika dan Prancis itu ‘rajanya’ HAM, tapi ketika berhadapan dengan teroris ini, “jangan bicara HAM dulu deh, nanti begitu tertangkap dan dipenjara, baru bicara HAM”. Tapi dalam operasi penangkapan, kita jangan bicara HAM, hanya focus ke bicara HAM-nya bangsa," jelas Ansyaad.
Simak wawancara lengkap suara.com dengan Ansyaad terkait isu terorisme 'masa kini', Senin (23/11/2015) pekan depan dalam kanal wawancara khusus suara.com.