JK Akui Izinkan Menteri ESDM Laporkan Setya Novanto ke MKD

Laban Laisila Suara.Com
Kamis, 19 November 2015 | 22:40 WIB
JK Akui Izinkan Menteri ESDM Laporkan Setya Novanto ke MKD
JK Bicara di KTT Apec
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengaku memberikan lampu hijau kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said, untuk melaporkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan DPR (MKD).

"Iya, selama dapat dipertanggungjawabkan, karena jika benar akan berbahaya apalagi dengan orang asing dan perusahaan besar," kata Jusuf Kalla seusai menghadiri Pertemuan Asia Pacific Economic Cooperation (APEC) 2015 di Manila, Kamis (19/11/2015).

JK mengatakan, jika permasalahan tersebut tidak selesai dan jelas, akan menyebabkan hilangnya kepercayaan para investor untuk berinvestasi di Indonesia. Terlebih, Setya Novanto membawa nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden terkait hal tersebut.

Menurut Jusuf Kalla, karena menyangkut nama petinggi negara, akan merusak citra Indonesia khususnya di mata para investor, dan jika para investor tidak lagi percaya dengan pemerintah maka negara yang dirugikan.

"Karena menyangkutkan Presiden dan Wapres untuk urusan komisi-komisi dan sebagainya, itu berbahaya, itu menghina. Bahayanya adalah, orang nanti tidak percaya lagi terhadap pemerintah. Kalo tidak percaya lagi ke Presiden dan Wapres maka negeri ini rusak," terang JK.

Wapres menjelaskan, dirinya sudah bertemu dengan Sudirman Said sebelum Menteri ESDM juga telah bertemu dengan Presiden Joko Widodo.

Jusuf Kalla menambahkan, jika memang benar fakta yang dimiliki Sudirman Said tersebut bisa dipertanggungjawabkan, maka sudah selayaknya dilaporkan ke MKD.

"Presiden dan Wakil Presiden dianggap korupsi, kalo begitu bagaimana? Nanti tidak ada lagi (investor) yang mau datang ke Indonesia. Oleh karena itu kenapa Sudirman Said harus melakukannya," kata Wapres.

Menurut JK, transparansi itu merupakan sebuah keharusan. Dia mengatakan kepada Sudirman, bahwa jika seorang pejabat mengetahui ada pelanggaran di instansi atau di luar instansi oleh orang yang tidak bertanggung jawab, tidak bisa didiamkan.

"ini harus diclearkan," ujarJK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI