Suara.com - KPK mengusulkan dua ayat untuk pasal tentang penyadapan bila pemerintah jadi merevisi UU Momor 30/2002 tentang KPK. Revisi direncanakan masuk dalam program legislasi nasional 2016.
"Kami minta apa yang menyangkut penyadapan dibuat dua ayat baru," kata Pelaksana Tugas Ketua KPK Taufiequrachman Ruki usai rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR, Kamis (19/11/2015).
Usulan pertama, kata Ruki, menyangkut masalah tata cara melakukan penyadapan yang memang perlu diatur dalam UU. Meskipun, soal tata cara ini KPK sudah punya standar of operation khusus.
"Sebetulnya kita sudah punya itu, dalam SOP kita. Cuma kita jadikan muatan UU," kata Ruki.
Ruki juga menjelaskan soal audit yang perlu dipertegas dalam setiap tindakan penyadapan. Dalam pasal sebelum direvisi, hanya disebutkan pemerintah, KPK, dan penyelenggara jasa telekomunikasi dapat melakukan audit. Ruki meminta ayat itu dipertegas dengan diksi yang diganti dari kata 'dapat' menjadi 'perintah.'
"Jadi bukan 'dapat' tapi 'diperintahkan' jadi bisa dikontrol. Jadi penggunaan ini bisa dicegah dari penyimpangan," ujarnya.
Terkait izin dari pengadilan sebelum melakukan penyadapan, Ruki mengatakan hal itu memang perlu diatur dalam undang-undang. Karenanya, dia menyodorkan dua aturan itu.
"UU memang memberikan izin untuk melakukan penyadapan, dan tata caranya diatur dan auditnya diatur," kata Ruki.