Jaksa Yudi Ditarik Kejaksaan, KPK Minta Syarat

Kamis, 19 November 2015 | 20:16 WIB
Jaksa Yudi Ditarik Kejaksaan, KPK Minta Syarat
Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua KPK Taufiequrachman Ruki mengatakan Jaksa Utama Pratama Yudi Kristiana, jaksa yang ditarik Kejaksaan Agung, memiliki kinerja yang bagus.

"Please perhatikan karirnya dan kebetulan memang masuk. Kita yang pernah dipinjami dan prestasinya bagus ya Pak Yudi ini, mendapatkan tempat yang bagus sebelum dia nanti setelah sekian bulan masuk ke posisi lain yang lebih penting. Karena beliau selain seorang jaksa, dia juga seorang doktor ilmu hukum dan dosen juga, jadi tenaganya diperlukan. Bukan masalah," kata Ruki, Kamis (19/11/2015).

Ruki mengatakan Yudi bertugas di KPK empat tahun lebih. Memang, masa tugas di KPK sudah habis, tetapi, kata Ruki, lembaganya merasa kehilangan Jaksa Yudi.

"Karena bagaimanapun ini kan anak kejaksaan. Kalau diminta kejaksaan apa boleh buat," ujar dia.

Setelah Jaksa Yudi ditarik, Kejaksaan Agung menyodorkan delapan nama jaksa baru. Mereka akan menjalani seleksi sebelum dijadikan sebagai jaksa senior di KPK.

Ruki membantah penarikan Jaksa Yudi ada kaitan dengan perkara perkara suap terkait dana bantuan sosial Pemerintah Sumatera Utara yang menyeret nama Sekretaris Jenderal Nasional Demokrat Patrice Rio Capella.

Menurut Ruki penarikan tersebut penting untuk perkembangan karir Jaksa Yudi.

"Golongannya sudah 4b, sudah saatnya dia naik ke 4c. Sedangkan di kita kenaikan sangat tergantung dari struktur. Pak jaksa agung menawarkan utk dia naik," ujar dia.

REKOMENDASI

TERKINI