Kasus Setnov, Kapolri: MKD Bisa Sidang, Rekaman Sudah Diakui

Kamis, 19 November 2015 | 19:38 WIB
Kasus Setnov, Kapolri: MKD Bisa Sidang, Rekaman Sudah Diakui
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti [suara.com/Erick Tanjung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Rumah dinas Kepala Polri Jenderal‎ Badrodin Haiti di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (19/11/2015), didatangi anggota Majelis Kehormatan Dewan untuk konsultasi mengenai rekaman pembicaraan Ketua DPR Setya Novanto yang diduga mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla saat minta saham kepada PT. Freeport sebagai imbalan untuk perpanjangan kontrak karya.

"Ketemu dengan tiga anggota MKD dan satu orang stafnya di rumah. Pertemuan ini tidak lama kok, sebentar saja, paling 15 menit," kata Badrodin saat dihubungi melalui telepon.

Badrodin mengatakan ketiga anggota MKD minta pendapat apakah sebelum sidang etik digelar, harus memastikan keaslian rekaman percakapan terlebih dahulu atau tidak.

"Mereka konsultasi masalah rekaman itu (pembicaraan Ketua DPR dengan pejabat Freeport), apakah rekaman itu perlu diperiksa di laboratorium forensik. Saya bilang tidak usah, di sidang saja (memastikan rekaman). Kalau sesuatu sudah diakui tidak usah melakukan pengecekan," ujarnya.

Badrodin memastikan tiga anggota MKD tadi datang bukan untuk membuat laporan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI