Suara.com - Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Badrodin Haiti mengatakan, pihaknya tidak bisa mencegah Warga Negara Indonesia (WNI) untuk bepergian ke luar negeri jika yang bersangkutan tidak melanggar hukum.
"Seperti 36 WNI dari Semarang, yang sekarang diamankan di Malaysia itu, kita juga tidak bisa mencegahnya bepergian kalau mereka tidak melakukan pelanggaran hukum (di Indonesia)," kata Badrodin usai menghadiri rapat koordinasi di kantor Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan di Jakarta, Kamis (19/11/2015).
Untuk mengantisipasi penyebaran radikalisme dari kelompok bersenjata ISIS, Kapolri mengatakan pihaknya melakukan pengamanan secara dua arah. Selain memonitor WNI yang ditahan di negara lain akibat bermasalah secara administratif perjalanan maupun perbuatan, Polri juga melakukan tindakan preventif bagi warga yang akan masuk ke Tanah Air.
Selama ini, lanjut Badrodin, antisipasi masuknya anggota kelompok bersenjata ISIS dilakukan dengan memperketat pemeriksaan di perbatasan, bandara, pelabuhan dan akses masuk ke wilayah NKRI.
"Semua kan ada yang keluar dan ada yang masuk. Kalau yang masuk tentu kita lakukan pemeriksaan, kalau memang ada pelanggaran hukum yang dilakukan ya kita proses," katanya.
Sebelumnya diberitakan Polisi Diraja Malaysia menahan 36 WNI asal Semarang, Jawa Tengah, hanya karena tiket perjalanan mereka bertujuan ke Iran.
Puluhan WNI tersebut berangkat dari Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang, Senin (16/11/2015), dengan menggunakan pesawat komersial Air Asia dan transit di Bandara Internasional Kuala Lumpur, Malaysia.
Terkait akan hal itu, Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur membantah 36 WNI tersebut dideportasi atau dikembalikan ke bandara keberangkatan karena tudingan keterlibatan dengan kelompok radikal ISIS.
Hasil pemeriksaan KBRI di Kuala Lumpur ke Bandara Internasional KL ditemukan tidak ada kegiatan penahanan terhadap 36 orang asal Indonesia.
Demikian pula klarifikasi Kedutaan ke Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang menunjukkan ke-36 WNI tersebut memiliki dokumen perjalanan resmi dengan menggunakan pesawat Air Asia hingga ke Malaysia.
Mereka juga telah melanjutkan perjalanan ke Teheran dengan menggunakan Maskapai Mahan Air pada Selasa (17/11/2015). Sesuai tiket perjalanannya, puluhan WNI itu akan kembali ke Indonesia pada 6 Desember 2015. (Antara)
Tak Langgar Hukum, Polisi Tak Bisa Cegah WNI ke Luar Negeri
Esti Utami Suara.Com
Kamis, 19 November 2015 | 18:21 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
REKOMENDASI
TERKINI