Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta revisi Undang-undang nomor 30/2002 tentang KPK tidak melemahkan KPK. UU ini direncanakan masuk dalam program legislasi nasional (Proegnas) 2016. Dia menerangkan, seharusnya revisi UU KPK ini lebih menguatkan.
"Revisi tetap dalam rangka untuk memperkuat kelembagaan KPK, bukan untuk melakukan pelemahan terhadap lembaga KPK," kata Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPK Taufiequrahman Ruki dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Jakarta, Kamis (19/11/2015).
Di antaranya, adalah mengenai kewenangan KPK dalam melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan. Menurut Ruki, penyadapan KPK memang perlu diaudit. Namun, tidak perlu sampai harus meminta izin pengadilan.
Kedua, mengenai pembentukan dewan pengawas KPK. Menurut Ruki, perlu ada yang mengawasi kinerja KPK sehari-hari. Namun, dia mengusulkan pengawas pengawas ini berada di bawah struktur organisasi KPK.
Selanjutnya, mengenai kewenangan KPK dalam mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3), Ruki tidak setuju. Namun, dia setuju KPK bisa mengeluarkan SP3 dengan dasar alasan manusiawi, seperti meninggal dunia dan sakit berat.
"Kalau sudah meninggal dan struk berat maka kita tidak mausiawi juga. KPK bisa hentikan dengan tetap mendengar dewan pengawas," kata Ruki.
Keempat, mengenai kewenangan KPK dalam mengangkat penyelidik, penyidik dan penuntut umum. Menurut dia, KPK tetap memiliki kewenangan untuk mengangkat penyidiknya.
Rencana revisi UU KPK ini sempat bergulir. Revisi ini merupakan usul inisiatif DPR. Namun, revisi ini dicabut karena banyak penolakan. Salah satu penolakan adalah karena adanya pasal yang dianggap bisa melemahkan, yauitu usia KPK yang dibatasi hanya 12 tahun sejak UU diundangkan.
KPK Minta Diperkuat Lewat Revisi Undang-Undang
Kamis, 19 November 2015 | 18:11 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Pengembangan Kasus Lukas Enembe, KPK Geledah Kantor Setda Papua
08 November 2024 | 20:17 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI