Abdul Alias Ustad (46) dan rekannya, David alias Heri, ditangkap polisi karena sering menipu pembantu rumah tangga di perumahan-perumahan mewah di Jakarta.
Kepala Satuan Subdit VI Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Budi Hermanto menceritakan modus operandi kedua penjahat.
Biasanya, mereka mengincar pembantu yang sedang belanja. Begitu melihat pembantu ke luar dari rumah majikan, mereka langsung mengikutinya.
"Mereka mengikuti PRT ketika berbelanja ke pasar. Mereka kemudian memberitahu bahwa PRT tersebut sedang sakit," kata Budi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (19/11/2015).
Tersangka Ustad juga mengatakan sakit yang dialami korban akibat diguna-guna orang.
"Ketika korban terpengaruh dengan ucapan tersangka, rekan tersangka David, langsung menghampiri korban untuk meyakinkan bahwa Ustad benar memiliki ilmu gaib sehingga korban semakin yakin," kata Budi.
Lalu, Ustad menawarkan pengobatan. Syaratnya, korban harus mengambil harta benda majikan.
Harta benda yang dibawa korban keluar dari rumah kemudian diambil tersangka. Setelah itu dibawa kabur.
Ustad dan David akhirnya dibekuk. Mereka dikenakan Pasal 363 dan Pasal 378 KUHP tentang pidana pencurian dan penipuan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.