Polda Metro Jaya menangguhkan penahanan Sekretaris Jendral (sekjen) The Jakmania, Febrianto (37) yang di penjara hampir sebulan di Polda Metro Jaya. Febrianto ditahan terkait tindakan provokatif lewat jaringan media sosial miliknya pada menjelang Final Piala Presiden yang mempertemukan Persib Bandung melawan Sriwijaya FC di Gelora Bung Karno pada Minggu (18/10/2015).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar M.Iqbal bahwa permohonan penangguhan terhadap Febri akhirnya di kabulkan penyidik Polda Metro Jaya.
" Penahan Febri sejak Senin (19/10/2015) lalu, dan permohonan penangguhan pada Kamis (19/11/2015). Jadi sudah sebulan Febri di tahan Polda Metro Jaya, saya juga merasa gembira atas penangguhan tersebut," kata Iqbal.
Iqbal menambahkan, penangguhan terhadap Febri tidak lepas dari beberapa pihak yang menjadi penjaminnya, diantara lain seperti Manager Persib H. Umuh, Ketua The Jakmania Richard Achmad dan Rekan rekan lainnya.
" Penangguhan yang diterima Febri harus ada jaminan dari pihak tertentu yang menjamin bahwa seseorang tidak menghilang atau kabur juga melenyapkan barang bukti, alasan tersebut penahanan Febri di tangguhkan," kata Iqbal.
Untuk diketahui, Febrianto dituding memprovokasi melalui media sosial untuk untuk melakukan aksi anarkis.
Dari informasi yang diperoleh, pelaku ditangkap pada Minggu (18/10/2015) pukul 20.00 WIB di kawasan Jalan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Febrianto yang pernah bekerja sebagai wartawan di salah satu media online ini menyebarkan berita provokatif melalui posting di akun Twitternya, yaitu @bung_febri pada 11 Oktober lalu yang berisikan; "Kalau final Piala Presiden di GBK takkan ada apa2, mungkin Anda bisa menyusul kawan Anda Rangga #TolakPersibMainDiJakarta".
Polisi juga telah mendapatkan bukti pembicaraan pelaku dengan koordinator Jakmania wilayah Kemayoran berinisial DN yang menyetujui aksi anarkis berupa penyerbuan atau serangan terhadap pendukung Persib Bandung yang datang ke Jakarta.