Bareskrim Sebut Tersangka Baru Korupsi UPS, Printer DKI Jakarta

Suwarjono Suara.Com
Kamis, 19 November 2015 | 17:41 WIB
Bareskrim Sebut Tersangka Baru Korupsi UPS, Printer DKI Jakarta
Beberapa kepala sekolah di DKI Jakarta diperiksa oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi Polda Metro Jaya, terkait kasus pengadaan UPS, di Jakarta, Senin (9/3/2015). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menyatakan ada tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pengadaan UPS, Printer dan Scanner dari dana APBD DKI Jakarta tahun anggaran 2014.

"Nanti ada tersangka baru korupsi pengadaan UPS, printer dan scanner,” kata Juru Bicara Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan Jayamarta di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (19/11/2015).

Korupsi pengadaan printer dan scanner terjadi pada 25 SMAN/SMKN di Suku Dinas Pendidikan Menengah DKI Jakarta 2014.

Adi menjelaskan, untuk tersangka kasus tersebut bernama Alex Usman yaitu mantan Kepala Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah, Jakarta Barat. Saat ini berkas perkara sudah dinyatakan lengkap alias P21.

Adi tidak menjelaskan secara detail mengenai sosok tersangka baru dalam kasus pengadaan printer dan scanner pada 25 SMAN/SMKN di Suku Dinas Pendidikan Menengah DKI Jakarta 2014. 

Menurutnya penyidik masih fokus dalam merampungkan berkas perkara Alex agar dapat diajukan pengadilan.

Sedangkan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) pada APBD-P DKI Jakarta 2014, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan Fahmi Zulfikar dan M Firmansyah sebagai tersangka.

Tipikor Mabes Polri telah menetapkan Fahmi dan Firmansyah sedangkan tersangka dari unsur eksekutif yaitu Alex Usman dan Zaenal Soleman.

Menurut Adi, Fahmi Zulfikar adalah anggota DPRD DKI dari Fraksi Partai Hanura, sedangkan M. Firmansyah adalah mantan anggota DPRD DKI dari Fraksi Partai Demokrat. Kedua tersangka tersebut pernah menjabat anggota DPRD DKI pada periode 2009-2014. Penetapan tersebut dilakukan karena mereka diduga turut serta dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp50 miliar.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. (Muhamad Ridwan)

REKOMENDASI

TERKINI