Gatot dan Evy Tegaskan Lagi Inisiatif Kaligis Di Balik Uang Panas

Kamis, 19 November 2015 | 17:07 WIB
Gatot dan Evy Tegaskan Lagi Inisiatif Kaligis Di Balik Uang Panas
Evy Susanti (jilbab), istri muda mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Bekas Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri muda, Evy Susanti, menegaskan pentingnya peran pengacara Otto Cornelis Kaligis terkait aliran dana kepada Direktur Penyidik Jaksa Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Maruli Hutagalung. Hal itu disampaikan Gatot dan Evy usai diperiksa Tim Satgas Kejagung terkait dugaan penyimpangan dana bansos Sumatera Utara di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (19/11/2015).

"Kami tegaskan bahwa kami mengetahui bahwa ini adalah report pak O.C kepada kami. "Ya, kemarin kami sudah serahkan kepada Pak Maruli 500," itulah report dari Pak O. C.," kata Gatot.

Sementara itu, Evy mengatakan uang 20 ribu dolar Amerika Serikat tersebut sebenarnya untuk bayaran Kaligis sebagai kuasa hukum keluarga. Namun, belakangan ada laporan dari Kaligis bahwa uang itu untuk Maruli.

"Sebenarnya uang itu untuk fee lawyer ke Pak O. C., tapi setelah report ke kami Pak O. C. bilang kalau uang itu diserahkan ke Pak Maruli sehingga inisiatifnya ada di Pak O. C. Saya juga tidak tahu awalnya kalau ada uang untuk Pak Maruli karena tidak disiapkan sebelumnya," kata Evy.

Kabar pemberian uang kepada Maruli dilontarkan Evy saat menjadi saksi dalam persidangan bekas anggota DPR dari Fraksi Nasional Demokrat Patrice Rio Capella di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 11 November 2015. Evy mengaku telah memberikan uang sebesar Rp300 juta kepada Kaligis. Uang tersebut, kata Evy, diberikan Kaligis kepada Maruli Hutagalung.

Suap untuk Maruli diduga untuk mengamankan penanganan perkara korupsi dana bansos Provinsi Sumatera Utara yang disidik Kejaksaan Agung. Kaligis membantah pernyataan Evy.

"Saya tidak tahu itu," ujar Kaligis dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada 11 November 2015.

REKOMENDASI

TERKINI