Pencuri Modus Ban Kempes Dibekuk, Pelakunya Masih Banyak

Kamis, 19 November 2015 | 16:41 WIB
Pencuri Modus Ban Kempes Dibekuk, Pelakunya Masih Banyak
Ilustrasi penjara (Shutterstock).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI