Suara.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mencari strategi untuk penanganan kasus pencatatan nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) oleh Ketua DPR Setya Novanto. Setnov dituduh mencatut nama Jokowi dan JK saat bernegosiasi dalam perpanjangan kontrak PT Freeport.
"Nanti kita cari caralah," kata wakil Ketua MKD, Dasco, di DPR, Kamis (19/11/2015).
Dasco mengakui, MKD sempat kesulitan dalam memeriksa Setnov di kasus penanganan pelanggaran etika pimpinan DPR dalam kunjungan ke Amerika Serikat. Saat itu Setnov bertemu dengan Pengusaha Donald Trump.
"Siapa bilang tidak diperiksa, kita jemput bola," ujar Politisi Gerindra ini.
Sesuai tata beracara MKD, pihak teradu akan diperiksa pertama kali dalam kasus ini. Namun, saat ini kasus tersebut sedang diverifikasi.
Dalam kasus pencatatan nama presiden ini, Setya dilaporkan oleh Menteri ESDM Sudirman Said. Dalam laporannya, Sudirman Said membawa bukti berupa transkip wawancara dan mengirim rekaman pembicaraan yang ditranskip itu belakangan.