Suara.com - Pemerintah menyatakan laporan Menteri ESDM Sudirman Said ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD) tidak berdasarkan restu dari Presiden Joko Widodo. Laporan itu berisi soal tuduhan Ketua DPR Setya Novanto yang menjual nama Presiden untuk meminta saham kepada pihak Freeport terkait perpanjangan kontrak karya.
"Tidak ada restu Presiden kepada Sudirman Said untuk melaporkan (Ketua DPR) ke MKD," kata Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Luhut Binsar Panjaitan dalam konfrensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (19/11/2015).
Sedangkan mengenai pencatutan nama Presiden oleh Setya Novanto, Luhut enggan menanggapi serius. Menurutnya, setiap pejabat tidak bisa dibatasi atau dilarang mencatut nama Presiden.
"Namanya juga pencatutan, ya suka-suka yang mencatut, bagaimana kami bisa larang. Yang penting Pemerintah punya sikap yang jelas, kami tidak akan perpanjang kontrak karya Freeport sebelum 2019," terangnya.
Sementara itu, lanjutnya, Pemerintah juga belum ada rencana untuk memproses secara hukum atas kasus tersebut. Ia bahkan mempertanyakan sikap Sudirman yang mengadukan Setya Novanto ke MKD.
"Kami tidak ada waktu untuk melakukan langkah-langkah hukum. Aneh saja, ngapain Sudirman Said laporkan itu ke MKD, tanyakan saja ke dia," ujarnya.
Menurutnya, Pemerintah saat ini lebih fokus untuk memperbaiki perekonomian Indonesia dari paada mempersoalkan kasus pencatutan nama Presiden tersebut.
"Kami fokus penanganan ekonomi," imbuhnya.