Suara.com - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Luhut Binsar Panjaitan menyatakan Pemerintah belum berencana menindaklanjuti kasus pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla terkait perpanjangan kontrak karya PT Freeport yang diduga dilakukan oleh Ketua DPR Setya Novanto.
Menurutnya, sikap Menteri ESDM Sudirman Said yang melaporkan rekaman pembicaraan pertemuan yang diduga dilakukan Setya Novanto dengan pihak Freeport kepada Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR, bukan representasi Pemerintah.
"Kami tidak ada waktu untuk melakukan langkah-langkah hukum. Aneh saja, ngapain Sudirman Said laporkan itu ke MKD? Tanyakan saja ke dia," kata Luhut di kantornya, Jakarta, Kamis (18/11/2015).
Menurutnya, Pemerintah saat ini lebih fokus untuk memperbaiki perekonomian Indonesia. Daripada mempersoalkan kasus pencatutan nama Presiden tersebut.
"Kami fokus penanganan ekonomi," imbuhnya.
Dia menegaskan bahwa Pemerintah tidak akan memperpanjang kontak karya perusahaan tambang milik Amerika Serikat tersebut sebelum dua tahun jelang masa kontraknya habis.
"Sikap pemerintah jelas, bahwa Presiden tidak akan pernah memperpanjang kontrak Freeport sebelum tahun 2019. Perpanjangan kontrak itu bisa dilakukan dua tahun sebelum habis masa kontrak," jelasnya.