Penyidik satuan tugas perkara dana hibah dan bantuan sosial Sumatera Utara tahun 2012-2013 kembali memeriksa mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka dan istri muda, Evy Susanti, sebagai saksi, di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (19/11/2015).
"Yang bersangkutan diperiksa untuk kejaksaan sebagai tersangka, sementara Evy diperiksa untuk kejaksaan juga," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati.
Sebelumnya, Rabu (11/11/2015), Gatot pernah diperiksa tim satgas Kejagung di KPK.
Penyidik Kejagung juga juga sudah memanggil istri pertama Gatot, Sutiyas Handayani.
Setelah jadi tersangka di KPK, Gatot kembali ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejagung pada Senin (2/11/2015).
Selain Gatot, Kepala Badan Kesbangpol Pemprov Sumut, Eddy Sofyan, juga dijadikan tersangka.
Total kerugian negara sementara yang ditemukan penyidik Kejagung atas perbuatan Gatot dan Eddy mencapai angka 2,2 miliar rupiah. Jumlah tersebut masih dapat bertambah setelah hasil audit dari BPK telah keluar nantinya.
Sejauh ini tercatat ada 16 LSM fiktif yang terbukti menerima dana bansos Sumut periode 2012 hingga 2013.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk kejaksaan sebagai tersangka, sementara Evy diperiksa untuk kejaksaan juga," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati.
Sebelumnya, Rabu (11/11/2015), Gatot pernah diperiksa tim satgas Kejagung di KPK.
Penyidik Kejagung juga juga sudah memanggil istri pertama Gatot, Sutiyas Handayani.
Setelah jadi tersangka di KPK, Gatot kembali ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejagung pada Senin (2/11/2015).
Selain Gatot, Kepala Badan Kesbangpol Pemprov Sumut, Eddy Sofyan, juga dijadikan tersangka.
Total kerugian negara sementara yang ditemukan penyidik Kejagung atas perbuatan Gatot dan Eddy mencapai angka 2,2 miliar rupiah. Jumlah tersebut masih dapat bertambah setelah hasil audit dari BPK telah keluar nantinya.
Sejauh ini tercatat ada 16 LSM fiktif yang terbukti menerima dana bansos Sumut periode 2012 hingga 2013.