Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan menegaskan pemerintah Indonesia tidak akan melakukan perpanjangan kontrak karya PT. Freeport Indonesia yang akan habis 2021 sebelum tahun 2019.
"Pencatutan nama Presiden oleh Ketua DPR, sikap pemerintah menyampaikan ke saya kemarin bahwa Presiden tidak akan pernah memperpanjang PT. Freeeport sebelum tahun 2019. Karena itu bertentangan dengan UU, dan ada PP Nomor 77 bahwa perpanjangan kontrak itu baru bisa dilakukan dua tahun sebelum masa itu expired," kata Luhut dalam konfrensi pers di kantor Kemenkopolkam, Kamis (19/11/2015).
Tapi, Luhut mengakui ada desakan dari pihak tertentu kepada pemerintah Indonesia agar kontrak karya Freeport segera diperpanjang.
"Desakan-desakan itu memang kami rasakan, tetapi secara konsisten itu jelas tidak bisa dilakukan," ujarnya.
Luhut menekankan pemerintah akan menerapkan kebijakan seperti yang dilakukan terhadap PT. Mahakam, yakni jika kontrak sudah habis, bekas lahan tambang diambil alih oleh negara dan dikelola.
"Kami mengusulkan bahwa Freeport akan akan dibuat seperti Mahakam, kalau sudah habis kontraknya akan kembali ke negara. Dan Pertamina (BUMN) mencari partner siapa saja. Dan Pemerintah bisa menunjuk Antam dan meminta Freeport jadi Partner, Pemerintah minta royalti, local kontent, smelter dan divestasi," katanya.
"Pencatutan nama Presiden oleh Ketua DPR, sikap pemerintah menyampaikan ke saya kemarin bahwa Presiden tidak akan pernah memperpanjang PT. Freeeport sebelum tahun 2019. Karena itu bertentangan dengan UU, dan ada PP Nomor 77 bahwa perpanjangan kontrak itu baru bisa dilakukan dua tahun sebelum masa itu expired," kata Luhut dalam konfrensi pers di kantor Kemenkopolkam, Kamis (19/11/2015).
Tapi, Luhut mengakui ada desakan dari pihak tertentu kepada pemerintah Indonesia agar kontrak karya Freeport segera diperpanjang.
"Desakan-desakan itu memang kami rasakan, tetapi secara konsisten itu jelas tidak bisa dilakukan," ujarnya.
Luhut menekankan pemerintah akan menerapkan kebijakan seperti yang dilakukan terhadap PT. Mahakam, yakni jika kontrak sudah habis, bekas lahan tambang diambil alih oleh negara dan dikelola.
"Kami mengusulkan bahwa Freeport akan akan dibuat seperti Mahakam, kalau sudah habis kontraknya akan kembali ke negara. Dan Pertamina (BUMN) mencari partner siapa saja. Dan Pemerintah bisa menunjuk Antam dan meminta Freeport jadi Partner, Pemerintah minta royalti, local kontent, smelter dan divestasi," katanya.
Masalah perpanjangan kontrak karya PT. Freeport Indonesia mencuat setelah Menteri ESDM Sudirman Said, Senin (16/11/2015), melaporkan Ketua DPR Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan karena diduga mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla ketika meminta saham kepada PT. Freeport Indonesia sebagai imbalan atas andil memperpanjang kontrak karya.
Nama Luhut Panjaitan ikut disebut-sebut dalam transkrip rekaman percakapan antara Setya Novanto, pengusaha minyak berinisial R, dan pimpinan PT. Freeport Indonesia berinisial MS.
Nama Luhut Panjaitan ikut disebut-sebut dalam transkrip rekaman percakapan antara Setya Novanto, pengusaha minyak berinisial R, dan pimpinan PT. Freeport Indonesia berinisial MS.
Di sejumlah kesempatan, Setya Novanto membantah keras mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Ia juga membanta minta saham dalam pertemuan dengan pimpinan Freeport. Ia menyayangkan beredarnya transkrip percakapan yang menurutnya tidak utuh.