Suara.com - Kejaksaan Agung mengaku sedang mempelajari ada tidaknya indikasi korupsi dalam pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden oleh Setya Novanto dalam negosiasi perpanjangan kontrak perusahaan tambang PT Freeport.
"Kita sedang mempelajari apa indikasi korupsinya," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Arminsyah kepada Antara di Jakarta, Rabu (18/11/2015).
Sebelumnya Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said menyebut politisi berpengaruh di DPR RI mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden dalam negosiasi perpanjangan masa kontrak perusahaan tambang Freeport.
Belakangan dalam wawancara ekslusif dalam program Mata Najwa di Metro TV, Sudirman membenarkan politisi yang ia maksudkan adalah Ketua DPR RI Setya Novanto.
Setya sendiri mengaku tidak pernah bertemu secara khusus dengan Sudirman Said sehingga menyangkut hal-hal yang diutarakan Sudirman, Setya meminta media massa menanyakan langsung kepada Sudirman.
Setya menyebut langkah Sudirman melaporkan dia ke Mahkamah Kehormatan Dewan sah-sah saja, namun Setya meminta masalah ini disampaikan secara jelas.
Politikus Golkar Bowo Sidik Pangarso menilai pernyataan Sudirman Said di ranah publik harus bisa dipertanggungjawabkan, namun jika benar Presiden Jokowi harus mendorong orang yang mencatut namanya meminta maaf kepada masyarakat. (Antara)