Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mudjiono mengatakan perputaran omset yang didapat dari perdagangan satwa langka di dunia mengalahkan penjualan senjata api ilegal.
"Omset nilai jual beli satwa langka di dunia jumlahnya nomor tiga setelah narkoba dan senjata api, malah terbaru ini menduduki nomor dua," kata Mudjiono saat menggelar konferensi pers kasus penjualan satwa dilindungi di Mapolda Metro Jaya, Rabu (18/11/2015).
Mudjiono mengungkapkan satu ekor satwa langka bisa bernilai puluhan juta rupiah. Misalnya beruang madu yang baru-baru ini diamankan polisi, dihargai Rp75 juta per ekor, dan macan dahan dihargai Rp65 juta per ekor.
Menurut Mudjiono sudah banyak satwa langka asal Indonesia yang berhasil diselundupkan ke luar negeri.
"Jangan sampai satwa langka kita habis karena kebutuhan ekonomi semata," kata dia.
Polisi telah menetapkan enam tersangka kasus perdagangan satwa liar. Mereka yang ditetapkan menjadi tersangka yakni warga negara Libya berinisial YAM yang berperan sebagai pembeli satwa, petugas balai karantina satwa langka Bandara Soekarno-Hatta berinisial MS yang berperan meloloskan satwa ke luar negeri melalui bandara, DA, NKW yang merupakan pemilik dan penjual satwa, JA seorang perantara dan pemilik satwa, AW seorang marketing yang membuat akun di media sosial.
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti satu ekor macan dahan, dua ekor owa Sumatera, satu ekor beruang madu, empat ekor burung cendrawasih. Selain itu satu unit mobil merek Honda, satu unit motor merek Honda, 13 unit HP, dan uang tunai sejumlah Rp65 juta juga turut disita polisi.
"Omset nilai jual beli satwa langka di dunia jumlahnya nomor tiga setelah narkoba dan senjata api, malah terbaru ini menduduki nomor dua," kata Mudjiono saat menggelar konferensi pers kasus penjualan satwa dilindungi di Mapolda Metro Jaya, Rabu (18/11/2015).
Mudjiono mengungkapkan satu ekor satwa langka bisa bernilai puluhan juta rupiah. Misalnya beruang madu yang baru-baru ini diamankan polisi, dihargai Rp75 juta per ekor, dan macan dahan dihargai Rp65 juta per ekor.
Menurut Mudjiono sudah banyak satwa langka asal Indonesia yang berhasil diselundupkan ke luar negeri.
"Jangan sampai satwa langka kita habis karena kebutuhan ekonomi semata," kata dia.
Polisi telah menetapkan enam tersangka kasus perdagangan satwa liar. Mereka yang ditetapkan menjadi tersangka yakni warga negara Libya berinisial YAM yang berperan sebagai pembeli satwa, petugas balai karantina satwa langka Bandara Soekarno-Hatta berinisial MS yang berperan meloloskan satwa ke luar negeri melalui bandara, DA, NKW yang merupakan pemilik dan penjual satwa, JA seorang perantara dan pemilik satwa, AW seorang marketing yang membuat akun di media sosial.
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti satu ekor macan dahan, dua ekor owa Sumatera, satu ekor beruang madu, empat ekor burung cendrawasih. Selain itu satu unit mobil merek Honda, satu unit motor merek Honda, 13 unit HP, dan uang tunai sejumlah Rp65 juta juga turut disita polisi.