Suara.com - Staf ahli Menteri ESDM Muhammad Said Didu enggan menyebutkan siapa orang yang merekam percakapan yang diduga Ketua DPR Setya Novanto dan pimpinan PT. Freeport Indonesia.
Rekaman tersebut kini diserahkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan DPR untuk melengkapi laporan Menteri ESDM Sudirman Said ke Mahkamah Kehormatan Dewan. Sudirman melaporkan Setya Novanto yang diduga mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla ketika meminta saham kepada PT. Freeport Indonesia sebagai imbalan atas andil memperpanjang kontrak karya.
"Saya nggak tahu siapa yang punya (rekaman), karena saya hanya terima dari pak menteri," ujar Said Didu usai menyerahkan bukti rekaman ke Mahkamah Kehormatan Dewan di gedung Nusantara II, Rabu (18/11/2015).
Yang jelas, kata Said Didu, rekaman tersebut berasal pemilik yang sah.
"Dari pemilik yang sah," kata dia.
Dia juga mengaku belum mendengar percakapan dalam rekaman tersebut.
"Saya nggak tahu. Nanti saja MKD yang membuka," kata Said Didu.
Said Didu mengatakan hanya menjalankan tugas Menteri Sudirman Said untuk menyerahkannya ke Mahkamah Kehormatan Dewan.
"Saya ditugaskan hari ini untuk menyerahkan. Jadi bukan karena masalah teknis saja, untuk mendapatkan dan meyakinkan bahwa itu adalah rekaman yang dimaksud," katanya
Ketika ditanya kemungkinan melaporkan Ketua DPR Setya Novanto ke polisi, Said Didu tidak mau menjawab lebih jauh.