Suara.com - Mahkamah Kehormatan Dewan akan menindaklanjuti barang bukti rekaman percakapan yang diduga Ketua DPR Setya Novanto, pengusaha minyak, dan pimpinan PT. Freeport Indonesia.
Ini terkait dengan laporan Menteri ESDM Sudirman Said ke Mahkamah Kehormatan Dewan, kemarin, Selasa (17/11/2015). Sudirman melaporkan Setya Novanto yang diduga mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla ketika meminta saham kepada PT. Freeport Indonesia sebagai imbalan atas andil memperpanjang kontrak karya.
"Kita akan verifikasi ini. Hasil verifikasi akan kita rapatkan ditingkat pimpinan dan anggota, dan akan kita serahkan ke Bareskrim untuk memeriksa originalitas suaranya," kata Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Junimart Girsang, Rabu (18/11/2015).
Rekaman percakapan tersebut tersimpan dalam USB. Rekaman diserahkan utusan Sudirman Said, Muhammad Said Didu ke MKD sore tadi.
Junimart mengatakan tidak ada foto atau gambar sebagai bukti tambahan laporan Sudirman ke MKD.
"Kita juga akan cocokkan juga, antara USB yang kita terima dan kita akan bentuk transkrip juga, sama nggak dengan yang pertama. Karena ada informasi putus-putus. Ini mau kita cocokkan," kata Junimart, anggota Fraksi PDI Perjuangan.
Junimart enggan membeberkan secara mendetail isi rekaman tersebut. Dia juga tidak mau berandai-andai mengenai apakah isi rekaman mengarah ke tindak pidana korupsi.
"Kita nggak bicara ke arah sana (korupsi). Kita bicara ranah kode etik. Jika mau, silakan Pak Menteri melanjutkan ke pihak lain," kata Junimart.