Suara.com - Staf Ahli Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Said Didu mengaku hanya ditugaskan Menteri ESDM Sudirman Said untuk menyerahkan rekaman percakapan ke Mahkamah Kehormatan Dewan.
"Saya sudah terima rekaman ini dalam bentuk amplop tertutup, dari orang yang memang kami anggap bahwa dia secara logika bahwa itu sumber rekaman asli dari transkrip yang diserahkan dua hari lalu," ujar Said Didu usai menyerahkan bukti rekaman ke MKD, di Gedung Nusantara II, DPR, Jakarta, Rabu (18/11/2015).
Rekaman yang diserahkan ke MKD adalah berupa percakapan tiga orang yang diduga Ketua DPR Setya Novanto, pengusaha minyak, dan pimpinan PT. Freeport Indonesia. Rekaman ini sesuai dengan permintaan Mahkamah Kehormatan Dewan. Kemarin, Selasa (17/11/2015), Mahkamah Kehormatan Dewan mendapatkan laporan dari Sudirman Said bahwa Setya Novanto diduga mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla ketika meminta saham kepada PT. Freeport Indonesia sebagai imbalan atas andil memperpanjang kontrak karya. Dalam laporan, Sudirman juga menyertakan bukti transkrip percakapan, namun masih dianggap kurang oleh mahkamah.
Said Didu mengatakan Sudirman Said tadi terus-menerus memonitornya untuk memastikan rekaman percakapan yang tersimpan di CD dan USB tersebut benar-benar diterima Mahkamah Kehormatan Dewan.
"Pak menteri memonitor terus yang saat ini beliau masih bertugas di luar negeri, dan saya ditugaskan hari ini untuk menyerahkan. Jadi bukan karena masalah teknis saja, untuk mendapatkan dan meyakinkan bahwa itu adalah rekaman yang dimaksud," katanya.
Said Didu tidak mau bicara tentang isi rekaman tersebut. Tugasnya selesai setelah menyerahkannya kepada mahkamah.
"Saya nggak tahu. Nanti saja MKD yang membuka," katanya.
Kemarin, Selasa (17/11/2015), usai melapor ke MKD, Sudirman mengatakan politisi DPR tersebut telah beberapa kali memanggil dan bertemu pimpinan Freeport. Pertemuan ketiga pada 8 Juni 2015 berlangsung di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.
Dalam pertemuan itu, politisi tersebut menjanjikan dapat memperpanjang kontrak Freeport yang akan berakhir pada 2021 dengan lancar. Sebagai imbalan, politisi tersebut minta 20 persen saham, yang akan dibagikan kepada Presiden Joko Widodo sebesar 11 persen dan Wakil Presiden Jusuf Kalla sebesar sembilan persen.
Untuk dirinya sendiri, politisi berkuasa di Senayan tersebut minta 49 persen saham proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air Urumuka di Paniai, Papua.