Suara.com - Staf Ahli Menteri ESDM Said Didu dan Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM Hufron menyerahkan rekaman percakapan tiga orang yang diduga Ketua DPR Setya Novanto, pengusaha minyak, dan pimpinan PT. Freeport Indonesia, ke Mahkamah Kehormatan Dewan DPR, Rabu (18/11/2015).
Rekaman ini sesuai dengan permintaan Mahkamah Kehormatan Dewan. Kemarin, Selasa (17/11/2015), Mahkamah Kehormatan Dewan mendapatkan laporan dari Menteri ESDM Sudirman Said bahwa Ketua DPR Setya Novanto diduga mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla ketika meminta saham kepada PT. Freeport Indonesia sebagai imbalan atas andil memperpanjang kontrak karya. Dalam laporan, Sudirman juga menyertakan bukti transkrip percakapan, namun masih dianggap kurang oleh mahkamah.
"Saya akan serahkan (rekaman), nanti MKD yang buka (rekamannya)," ujar Said ketika baru tiba di gedung Nusantara II, DPR.
Menurut pengamatan Suara.com, Said dan Hufron datang membawa amplop coklat. Di dalam amplop tersebut berisi rekaman yang akan dia serahkan ke mahkamah.
Mereka belum banyak memberikan keterangan kepada wartawan dan langsung menuju ruang Mahkamah Kehormatan Dewan yang berada di gedung Nusantara II DPR.
Sesampai di ruang mahkamah, mereka diterima oleh MKD yakni Wakil Ketua MKD DPR, Junimart Girsang.
Tak lama kemudian, Said dan Hufron menyerahkan amplop coklat berisi USB dan CD rekaman percakapan.
Junimart menerima amplop tersebut, lalu dia membukanya.
"Kami terima dari Kementerian ESDM jam 17.20, cd rekaman dalam bentuk USB warna putih, diterima pimpinan MKD atas kasus dugaan kode etik," katanya.