Tak Terima Dituntut 10 Tahun, Kaligis Ucapkan Selamat Tidur

Rabu, 18 November 2015 | 17:59 WIB
Tak Terima Dituntut 10 Tahun, Kaligis Ucapkan Selamat Tidur
O. C. Kaligis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Kamis (1/10). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Terdakwa kasus suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Sumatera Utara, Otto Cornelis Kaligis, tidak terima dengan tuntutan jaksa KPK. Dia menilai ada jaksa dengki padanya sehingga menuntut sepuluh tahun penjara.

"Terima kasih atas tuntutan yang sarat kedengkian selama sepuluh tahun ini, terima kasih yang mulia dan selamat tidur dalam kedengkian untuk Anda," kata Kaligis usai mendengarkan pembacaan surat tuntutan Jaksa KPK di gedung Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalal Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (18/11/2015).

Selama sidang penuntutan tadi, Kaligis tak henti-hentinya protes terhadap tindakan KPK.

"Tidak ada gunanya lagi saya mengajukan pembelaan, karena semuanya ini berasal dari BAP, tidak ada gunanya kita sidang selama ini, apa gunanya," kata Kaligis.

Setelah dituntut, dia akan membuat nota pembelaan atau pledoi yang akan dibacakan pada sidang tanggal 25 November 2015.

"Hari Rabu depan yang mulia, jangan lama-lama, saya buat 40 halaman, tidak tahu pengacara," kata dia.

Jaksa KPK menuntut Kaligis dengan pidana penjara selama sepuluh tahun. Selain itu, dia juga dibebani dengan denda 500 juta rupiah dan apabila tidak membayarnya akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.

Oleh Jaksa, Kaligis dinilai secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan anak buahnya, M. Yagary Bhastara, Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, dan Istrinya, Evy Susanti.

REKOMENDASI

TERKINI