Suara.com - Gerakan Buruh Indonesia dan Tim Advokasi Kaum Buruh dan Rakyat meminta Presiden Joko Widodo memerintahkan kepolisian tidak melakukan tindakan represif terhadap aksi mogok nasional Gerakan Buruh Indonesia. GBI akan mogok pada 24-27 November 2015 untuk menolak Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan tahun 2015.
GBI menilai saat ini kepolisian mulai melakukan intimidasi, bahkan sebelum mogok nasional berlangsung.
“Mulai ada intimidasi, long march distop,” kata Presidium GBI Said Iqbal dalam konferensi pers di LBH Jakarta, Rabu (18/11/2015).
Buruh melakukan long march dari Bandung-Jakarta sebagai bentuk penolakan PP tentang Pengupahan.
Iqbal menambahkan intimidasi polisi terjadi ketika rombongan long march dari Bandung memasuki Kabupaten Bekasi.
“Hanya Kapolres Kabupaten Bekasi yang melakukan represif terhadap long march,” ujarnya.
Ia menyebut kepolisian melarang peserta dengan ancaman akan terjadi bentrok dengan organisasi masyarakat.
Pengacara publik Maruli Radjagukguk menambahkan kepolisian tidak bisa menghalangi aksi protes gerakan buruh.
“Siapapun yang menghalangi unjuk rasa adalah tindakan kejahatan,” katanya.
Ia mendesak kepolisian seharusnya memfasilitasi aksi yang merupakan protes terhadap kebijakan pemerintahan Jokowi tersebut.
“TNI dan kepolisian, harus di pihak yang netral, kalau tidak bisa berpihak pada rakyat, bukan pada pemodal yang menjadi alat penguasa yang membungkam kawan-kawan buruh,” katanya.
Pengacara LBH Jakarta mengingatkan para pengusaha agar tidak melakukan serangan balik terhadap mogok nasional.
“Siapa pun yang menghalangi unjuk rasa adalah tindakan kejahatan. Misalnya pengusaha melakukan PHK terhadap buruh yang mogok kerja, itu merupakan penghalang-halangan serikat,” imbuhnya.
Ia menekankan sanksi penghalangan serikat pekerja bisa mencapai lima tahun penjara.
Kepolisian juga tidak semestinya melakukan tindakan represif seperti pada aksi Jumat, 30 Oktober 2015. Dalam aksi itu, kepolisian membubarkan unjuk rasa dengan alasan protes tidak boleh berlangsung hingga malam hari.
“Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 (tentang Kemerdekaan menyampaikan Pendapat) menyebut demonstrasi bisa malam hari. Jam jam 6 itu hanya Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia,” kata Maruli.
Gerakan buruh, katanya, memiliki kekuatan hukum untuk melakukan mogok nasional. Ini karena pemerintah dinilai melakukan pemiskinan struktural melalui PP Pengupahan. Selain itu, PP Pengupahan menutup ruang demokrasi karena membungkam aspirasi buruh. Padahal, Indonesia merupakan negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat.