Demokrat Beri Bantuan Hukum ke Tersangka UPS, Tapi Tetap Dipecat

Rabu, 18 November 2015 | 17:36 WIB
Demokrat Beri Bantuan Hukum ke Tersangka UPS, Tapi Tetap Dipecat
Sidang paripurna DPRD DKI Jakarta (suara.com/Bowo Raharjo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sampai saat ini, Partai Demokrat belum memecat mantan Ketua Komisi E DPRD DKI periode 2009-2014  M. Firmansyah yang telah ditetapkan Bareskrim Polri menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply pada APBD Perubahan Provinsi DKI Jakarta 2014. 

"Kalau dia sudah ditetapkan secara definitif sebagai tersangka, dia akan dipecat. ‎(Namun sekarang) belum ada surat (penetapan tersangka)," kata Ketua Fraksi Demokrat-PAN DPRD DKI Lucky P. Sastrawiria di DPRD DKI Jakarta, Rabu (18/11/2015).

Lucky mengatakan partainya akan memberi bantuan hukum kepada Firmansyah.

"Karena dia kader Demokrat, Demokrat pasti menurunkan biro hukum dari partai Demokrat. Tapi secara otomatis dia dipecat," kata Lucky.

 Pemecatan kader yang terseret kasus korupsi sesuai Pakta Integritas yang ditandatangani kader Demokrat.

Selain Firmansyah, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri juga telah menetapkan anggota DPRD dari Fraksi Hanura Fahmi Zulfikar sebagai tersangka. Ketika itu Fahmi menjabat sebagai Sekretaris Komisi E DPRD DKI.

Dalam kasus ini, ‎penyidik Mabes Polri juga sudah menetapkan pejabat pemerintah Jakarta, Alex Usman dan Zaenal Soleman, menjadi tersangka.

Alex merupakan mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, sedangkan Zaenal adalah mantan Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI