Kaligis Yakin Dihukum Ringan, Kasus 18 M Saja Dipenjara Dua Tahun

Rabu, 18 November 2015 | 15:00 WIB
Kaligis Yakin Dihukum Ringan, Kasus 18 M Saja Dipenjara Dua Tahun
O. C. Kaligis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Kamis (1/10). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Terdakwa kasus suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Sumatera Utara, Otto Cornelis Kaligis, yakin akan dituntut jaksa KPK dengan hukuman selama dua tahun. Pasalnya, menurut dia, nilai uang suap hakim tidak banyak.

"Orang hanya Rp18 miliar saja dua tahun (penjara) kok, tenang saja," kata Kaligis di gedung Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (18/11/2015).

Itu sebabnya, ayah artis Velove Vexia tersebut siap menghadapi sidang penuntutan hari ini.

"Sudah siap untuk itu kok, pembelaan bahkan sudah siap," katanya.

Kaligis didakwa menyuap hakim dan panitera sebesar lima ribu dolar Singapura dan 27 ribu dolar Amerika Serikat . Mereka disuap terkait pengajuan gugatan yang diajukan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Ke PTUN Medan.

Kaligis terancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

REKOMENDASI

TERKINI