Sesegera mungkin. Tetapi kan kita punya batas waktu 14 hari setelah penerimaan laporan. Kalau 14 dilaporkan berarti batas waktunya sampai tanggal 30.
Bukankah sudah ada transkrip percakapan dari Menteri ESDM, kenapa masih perlu menunggu rekaman?
Tentu. Karena itu kan transkrip. Transkrip itu kan ada sumbernya. Kita minta sumbernya. Kenapa? Untuk singkronisasi. Kedua, kalau kita terima sumbernya tentu kita akan menggali, apakah transkrip ini persis sama atau tidak dengan sumbernya? Yang kita tunggu sekarang di MKD adalah sumber. Kalau tidak ada, ya kita berhenti. Kita nggak bisa jalan.
Setelah rekaman diterima MKD, siapa yang pertamakali akan diperiksa?
Teradu. Langsung teradu (Setya Novanto). Karena dalam tata beracara (di MKD) begitu. Kita tidak bisa lompat.
Selama proses ini berjalan di MKD, adakah tekanan dari pihak luar?
Kalau kepada saya, tidak ada tekanan. Dan saya berharap juga teman-teman tetap enjoy di dalam melaksanakan tugas di MKD.
Apakah ada saran dari Istana atau Presiden Jokowi untuk penanganan kasus ini?
Tidak ada saran. Karena ini kan tidak bisa diintervensi. Cuma, yang perlu kita evaluasi dalam tata beracara ini, dan di dalam UU MD3, di dalam kita bersurat ke luar, tidak perlu melalui pimpinan. Di dalam kita memeriksa pimpinan, atau memeriksa sekjen, tidak perlu izin pimpinan. Supaya tidak ada conflict of interest seperti kemarin, kita mau periksa sekjen, sekjen mengatakan dari hasil rapat konsultasi harus izin pimpinan, ini kan jadi berhenti kita. Kita nggak bisa panggil sekjen.
Berkaca dari penanganan kasus pertemuan pimpinan DPR ke pengusaha asal Amerika Serikat, Donald Trump, MKD seberapa optimistis bisa menangani kasus ini?