Dugaan Malpraktik, Ortu Bayi Belum Diberi Penjelasan RS Awal Bros

Rabu, 18 November 2015 | 12:04 WIB
Dugaan Malpraktik, Ortu Bayi Belum Diberi Penjelasan RS Awal Bros
Rumah Sakit Awal Bros di Jalan KH. Noer Ali, Kalimalang, Kota Bekasi, Jawa Barat.[suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ibrahim Blegur (36), mengaku sampai saat ini belum mendapatkan penjelasan dari Rumah Sakit Awal Bros, Kota Bekasi, Jawa Barat, terkait kenapa anaknya, Falya Raafani Blegur (15 bulan), meninggal dunia usai ditangani dokter rumah sakit yang terletak di Jalan K. H. Noer Alie itu.

"Sampai sekarang saya tidak pernah dapat penjelasan dari pihak rumah sakit. Sampai detik ini tidak ada penjelasan. Saya ingin ada penjelasan kenapa anak saya sampai meninggal pascadiberikan antibiotik," kata Ibrahim di Mapolda Metro Jaya, Rabu (18/11/2015).

Pemerintah Kota Bekasi, katanya, juga belum pernah menanggapi kasus yang menimpa Falya.

"Sama juga tidak ada penjelasan sampai detik ini. Nggak pernah dihubungi, nggak pernah ditanya," kata Ibrahim.

Keluarga Falya melaporkan dokter YWA ke Polda Metro Jaya pada Kamis (12/11/2015). Dokter tersebut dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 359 KUHP dan UU Kesehatan yang mengakibatkan orang meninggal dunia dengan nomor laporan LP/4829/X/2015/PMJ/Ditreskrimsus.

Falya dirawat di rumah sakit mulai Rabu (28/10/2015). Dia meninggal di RS Awal Bros pada Minggu (1/11/2015). Keluarga mengatakan sebelum diberi antibiotik oleh dokter, Falya sudah mulai sehat. Keluarga Falya menduga pemberian antibiotik tersebut tidak sesuai prosedur.

Kepala Hubungan Masyarakat Rumah Sakit Awal Bros, Yadi, mengatakan manajemen rumah sakit masih menunggu hasil penyelidikan untuk memastikan apakah dokter YWA melakukan malpraktik atau tidak dalam menangani Falya.

"Kita belum bisa kasih tanggapan dugaan malpraktik, itu ada asas praduga tak bersalahnya. Yang berhak menyatakan itu dugaan malpraktik, kan itu ada lembaga yang kompeten yang bisa membuktikannya," ujar Yadi kepada Suara.com beberapa hari yang lalu.

Lembaga kompeten yang dimaksud Yadi, antara lain lembaga keprofesian kedokteran, Ikatan Dokter Indonesia, pemerintah, Ikatan Dokter Anak Indonesia, dan Dinas Kesehatan.

Yadi menambahkan untuk memutuskan seorang dokter melakukan malpraktik terhadap pasien harus ada bukti-buktinya.

"Soal itu malpraktik itu harus dibuktikan melalui rangkaian prosesnya. Malpraktiknya itu ukurannya apa. Kita juga nggak paham," kata Yadi.

Meski begitu, kata dia, RS Awal Bros tetap kooperatif memberikan keterangan kepada lembaga yang memiliki kompetensi di bidang kesehatan untuk menyelesaikan kasus.

"Hari Senin (26/10/2015), kita sudah diminta keterangan oleh Dinas Kesehatan terkait adanya dugaan malpraktik. Yang jelas kita sangat kooperatif dalam memberikan keterangan," kata Yadi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI