Kasus Suap DPRD Sumut, KPK Periksa Politisi Demokrat

Rabu, 18 November 2015 | 11:56 WIB
Kasus Suap DPRD Sumut, KPK Periksa Politisi Demokrat
Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dari Fraksi Demokrat, Roosalynda Marpaung, sebagai saksi untuk tersangka Gatot Pujo Nugroho dalam kasus suap, Rabu (18/11/2015).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka GPN," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati.

Seperti diketahui, dalam kasus suap persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumatera Utara periode 2012-2014, persetujuan perubahan APBD tahun 2013 dan 2014, kasus pengesahan APBD periode 2014 dan 2015, dan penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD tahun 2015, KPK sudah menetapkan sebanyak enam tersangka.

Keenam tersangka yaitu Gatot, Saleh Bangun (Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014), Chaidir Ritonga (Wakil Ketua DPRD periode 2009-2014), Ajib Shah (anggota DPRD periode 2009-2014), Kamaludin Harahap, dan Sigit Pramono Asri (Wakil Ketua DPRD periode 2009-2014).

Gatot berperan sebagai pemberi hadiah kepada sejumlah anggota DPRD.

Saat ini, KPK sudah menahan lima dari enam tersangka. Tersangka yang belum ditahan bernama Kamaludin Harahap karena dia tidak memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka pada minggu lalu dengan alasan sakit.

REKOMENDASI

TERKINI