Dugaan Malpraktik RS Awal Bros, Ortu Bayi 3 Kali Diperiksa Polisi

Rabu, 18 November 2015 | 11:19 WIB
Dugaan Malpraktik RS Awal Bros, Ortu Bayi 3 Kali Diperiksa Polisi
Ibrahim Blegur (36), ayah Falya Raafani Blegur (15 bulan) yang diduga jadi korban malpraktik di RS Awal Bros, Kota Bekasi [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Ibrahim Blegur (36) akan diperiksa lagi sebagai saksi oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Rabu (18/11/2015).  Ibrahim merupakan ayah Falya Raafani Blegur (15 bulan), bayi yang diduga menjadi korban malpraktik dokter Rumah Sakit Awal Bros, Kota Bekasi, Jawa Barat.
 
"Saya respek kepada polda. Mau memeriksa saya dan keluarga dari pihak korban," kata Ibrahim yang tiba di Mapolda Metro Jaya sekitar jam 10.00 WIB. Ibrahim datang bersama anak dan istri.
 
Ibrahim mengaku sudah dipanggil penyidik sebanyak tiga kali. Pada pemeriksaan hari ini untuk melengkapi berita acara pemeriksaan. 
 
"Di BAP langsung. Sekarang untuk melengkapi," katanya.
 
Keluarga Falya melaporkan dokter YWA ke Polda Metro Jaya pada Kamis (12/11/2015). Dokter tersebut dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 359 KUHP dan UU Kesehatan yang mengakibatkan orang meninggal dunia dengan nomor laporan LP/4829/X/2015/PMJ/Ditreskrimsus.
 
Falya dirawat di rumah sakit mulai Rabu (28/10/2015). Dia meninggal di RS Awal Bros pada Minggu (1/11/2015). Keluarga mengatakan sebelum diberi antibiotik oleh dokter, Falya sudah mulai sehat. Keluarga Falya menduga pemberian antibiotik tersebut tidak sesuai prosedur.
 
Kepala Hubungan Masyarakat Rumah Sakit Awal Bros, Yadi, mengatakan manajemen rumah sakit masih menunggu hasil penyelidikan untuk memastikan apakah dokter YWA melakukan malpraktik atau tidak dalam menangani Falya.

Suara.com - "Kita belum bisa kasih tanggapan dugaan malpraktik, itu ada asas praduga tak bersalahnya. Yang berhak menyatakan itu dugaan malpraktik, kan itu ada lembaga yang kompeten yang bisa membuktikannya," ujar Yadi kepada Suara.com beberapa hari yang lalu.

Lembaga kompeten yang dimaksud Yadi, antara lain lembaga keprofesian kedokteran, Ikatan Dokter Indonesia, pemerintah, Ikatan Dokter Anak Indonesia, dan Dinas Kesehatan.

Yadi menambahkan untuk memutuskan seorang dokter melakukan malpraktik terhadap pasien harus ada bukti-buktinya.

"Soal itu malpraktik itu harus dibuktikan melalui rangkaian prosesnya. Malpraktiknya itu ukurannya apa. Kita juga nggak paham," kata Yadi.

Meski begitu, kata dia, RS Awal Bros tetap kooperatif memberikan keterangan kepada lembaga yang memiliki kompetensi di bidang kesehatan untuk menyelesaikan kasus.

"Hari Senin (26/10/2015), kita sudah diminta keterangan oleh Dinas Kesehatan terkait adanya dugaan malpraktik. Yang jelas kita sangat kooperatif dalam memberikan keterangan," kata Yadi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI