Badan Reserse Kriminal Polri kembali memeriksa Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II, Richard Joost Lino (RJ Lino), Rabu (18/11/2015). Ini adalah kali kedua RJ Lino diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobile crane di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Iya, hari ini yang bersangkutan kembali diperiksa. Dijadwalkan pukul 10.00 WIB," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Agus Rianto saat dikonfirmasi Rabu pagi.
Dikatakan Agus, RJ Lino akan diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri. Dia pun belum tahu apakah setelah pemeriksaan kali ini yang bersangkutan akan dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka atau tidak.
"Pemeriksaan masih sebagai saksi, terkait kasus dugaan korupsi itu ya," ucap dia.
Sebelumnya, Lino diperiksa hampir sembilan jam oleh penyidik. Dalam pemeriksaan itu Lino dicecar sejumlah pertanyaan oleh penyidik, diantaranya prihal prosedur pengadaan barang dan jasa berkaitan dengan pengadaan 10 unit mobile crane.
"Kami menanyakan soal SK (Surat Keputusan) dan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) pengadaan barang dan jasa di PT Pelindo II," kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Pol Adi Deriyan Jayamarta di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (9/11/2015).
Sementara itu, pengadaan mobile crane pada tahun 2012 dengan nilai berkisar Rp45 miliar tersebut dinilai janggal. Proses pengadaan mobile crane ini menyalahi prosedur karena penunjukan langsung tanpa ada proses tender.