12 Taksi Uber Ditilang Saat Berada di Hotel dan Rumah Sakit

Selasa, 17 November 2015 | 19:35 WIB
12 Taksi Uber Ditilang Saat Berada di Hotel dan Rumah Sakit
Taksi Uber diamankan di Polda Metro Jaya [suara.com/Bagus Santosa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta menertibkan 12 unit taksi Uber.

Kepala Subdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budiyanto menilai taksi tersebut melanggar peraturan Kementerian Perhubungan Nomor 35 Tahun 2015 tentang Kendaraan Umum.

"Karena kendaraan tersebut sebagai kendaraan umum atau angkutan umum harus ada izinnya sesuai yang diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2015," kata Budiyanto kepada wartawan, Selasa (17/11/2015).

Keduabelas taksi ditertibkan dari sejumlah lokasi. Lima armada ditertibkan dari Hotel Borobodur (Jakarta Pusat), tiga unit dari Wisma Antara (Jakarta Pusat), dua unit dari Rumah Sakit MMC Jakarta Selatan, dan dua unit dari Mal Lapiaza, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Saat ini, taksi berpelat hitam tersebut dikandangkan di Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur.

"Ditlantas melakukan penegakan hukum dengan tilang atas pelanggaran lalu lintas dengan menyita SIM atau STNK. Sedangkan Dishub menyita kendaraan sesuai dengan dasar Perda Transportasi," kata dia.

REKOMENDASI

TERKINI