Suara.com - Setelah menerima laporan Menteri ESDM Sudirman Said terkait kasus Ketua DPR dari Fraksi Golkar Setya Novanto yang diduga menjanjikan perpanjangan kontrak karya PT. Freeport Indonesia dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Mahkamah Kehormatan Dewan akan memanggil nama-nama yang disebutkan dalam transkrip percakapan.
Bukti transkrip percakapan tersebut telah diserahkan Sudirman Said kepada MKD, Senin (16/11/2015).
Wakil Ketua MKD Junimart Girsang mengatakan tidak tertutup kemungkinan Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Jusuf Kalla, dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan.
"Sepanjang itu terkait akan kita panggil. Siapa aja kita akan panggil," ujar Junimart di gedung Nusantara II, DPR, Selasa (17/11/2015).
Tapi sebelum mengambil langkah lanjutan, MKD masih menunggu bukti rekaman percakapan dari Sudirman Said.
"Sampai saat ini, saya masih menunggu bukti konkrit rekaman asli dari percakapan tersebut," tuturnya
Junimart menambahkan saat ini MKD belum bisa memverifikasi transkrip percakapan yang diserahkan Sudirman kemarin. Sebab, kata Junimart, kalau tidak ada rekaman aslinya akan sulit memverifikasi.
"Karena kan transkrip percakapan itu harus divalidasi harus sinkron, bagaimana kita tahu isi percakapan, kalau tidak ada rekaman. Sepanjang tidak ada rekaman itu, akan sulit bagi kita melakukan validasi," katanya.
Junimart berharap rekaman percakapan diserahkan Sudirman pada pekan ini agar cepat ditindaklanjuti MKD.
"Kemarin (16/11/2015) Pak Menteri (Sudirman) mengatakan akan memberikan (rekaman) sesegera mungkin. Kita berharap minggu ini bisa disampaikan," kata Junimart.