Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan bakal memeriksa kondisi kesehatan Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir karena yang bersangkutan tidak hadir dalam sidang peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/11/2015), dengan alasan masalah kesehatan.
"Pihak kejaksaan seperti kita dengar tadi akan mengecek kesehatan beliau ya," kata Koordinator Tim Pengacara Muslim Ahmad Michdan.
Michdan mengatakan kondisi kesehatan Ba'asyir akhir-akhirnya kurang fit. Ba'asyir dikatakan sering mengalami sakit-sakitan, antara lain karena faktor umur.
"Sakit permanen tidak ada, tapi karena usianya sudah lanjut belakangan ini di persendian kakinya ada keluhan," katanya.
Jaksa Mayasari mengatakan akan mengecek surat dari dokter yang menangani kesehatan Ba'asyir. Pasalnya, kata dia, Ba'asyir yang mengajukan sidang PK harus hadir sebagai pihak pemohon.
"Secara formil PK, terpidana harus dihadirkan," kata Jaksa.
Jaksa, kata dia, akan meminta izin Kepala Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan untuk dapat menghadirkan Ba'asyir ke persidangan yang yang akan digelar 1 Desember 2015.
"Kita upayakan, mudah-mudahan (Bisa dihadirkan)," katanya.
Sidang PK yang diajukan tim kuasa hukum Ba'asyir ditunda karena pemohon tidak hadir. Tim kuasa hukum Ba'asyir mengajukan PK karena tidak menerima hukuman 15 tahun penjara yang dijatuhkan PN Jakarta Selatan dan dikuatkan putusan kasasi Mahkamah Agung pada Oktober 2011.
"Pihak kejaksaan seperti kita dengar tadi akan mengecek kesehatan beliau ya," kata Koordinator Tim Pengacara Muslim Ahmad Michdan.
Michdan mengatakan kondisi kesehatan Ba'asyir akhir-akhirnya kurang fit. Ba'asyir dikatakan sering mengalami sakit-sakitan, antara lain karena faktor umur.
"Sakit permanen tidak ada, tapi karena usianya sudah lanjut belakangan ini di persendian kakinya ada keluhan," katanya.
Jaksa Mayasari mengatakan akan mengecek surat dari dokter yang menangani kesehatan Ba'asyir. Pasalnya, kata dia, Ba'asyir yang mengajukan sidang PK harus hadir sebagai pihak pemohon.
"Secara formil PK, terpidana harus dihadirkan," kata Jaksa.
Jaksa, kata dia, akan meminta izin Kepala Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan untuk dapat menghadirkan Ba'asyir ke persidangan yang yang akan digelar 1 Desember 2015.
"Kita upayakan, mudah-mudahan (Bisa dihadirkan)," katanya.
Sidang PK yang diajukan tim kuasa hukum Ba'asyir ditunda karena pemohon tidak hadir. Tim kuasa hukum Ba'asyir mengajukan PK karena tidak menerima hukuman 15 tahun penjara yang dijatuhkan PN Jakarta Selatan dan dikuatkan putusan kasasi Mahkamah Agung pada Oktober 2011.