Suara.com - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menyatakan siap mengusut kasus pencatutan nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) dalam proses perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia yang diduga dilakukan oleh Ketua DPR RI Setya Novanto. Namun menurutnya, polisi perlu memperoleh bukti terlebih dahulu.
"Ya, bisa saja, kalau nanti buktinya benar ada," kata Badrodin, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (17/11/2015).
Namun saat ini, menurut Badrodin, pihaknya belum bisa menindaklanjuti kasus tersebut, mengingat prosesnya masih ditangani Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Namun bila proses penanganan di MKD tidak selesai, polisi dipastikannya bisa saja menindaklanjuti.
"Itu kan masih ditangani MKD DPR. Biar ditangani di sana dulu. Kalau di sana tidak puas, mau dilaporkan (ke polisi) boleh," ujarnya.
Badrodin menambahkan, sampai sekarang pihaknya belum melihat ada unsur tindak pidana korupsi dalam pencatutan nama Presiden dan Wapres dalam proses perpanjangan kontrak karya tersebut. Bila nanti ditemukan dugaan tindak pidana korupsinya, ia juga belum bisa memastikan apakah akan ditangani Polri atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kan kami belum tahu. Belum bisa dikatakan itu masuk atau tidak masuk (tindak pidana korupsi)," imbuhnya.
Kapolri: Kami Bisa Usut Pencatutan Nama Presiden
Selasa, 17 November 2015 | 16:27 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Istri Kapolri: Kita Harus Memperhatikan Kondisi Psikologis Anak-anak di Tempat Pengungsian Erupsi Gunung Lewotobi
15 November 2024 | 21:47 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI