Suara.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) masih menunggu bukti pendukung dalam laporan Menteri ESDM Sudirman Said terkait pencatutan nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) yang dilakukan Ketua DPR Setya Novanto untuk perpanjangan kontrak PT. Freeport Indonesia.
Wakil Ketua MKD Ahmad Sufmi Dasco mengatakan bukti diperlukan untuk verifikasi kasus dan memenuhi persyaratan tata beracara di MKD serta langkah yang akan diambil MKD.
Politisi Gerindra ini mengatakan yang dibawa Sudirman Said dalam laporannya kemarin ke MKD hanyalah surat dan lampiran yang merupakan satu kesatuan. Dia pun enggan menyebut lampiran itu adalah transkrip perbincangan.
"Sebenarnya (bukti) belum ada. Baru Surat laporan dan lampiran," kata Dasco di DPR, Selasa (17/11/2015).
Akibatnya, MKD belum bisa melakukan pemeriksaan. Sebab, bukti yang dibawa belum cukup. Namun, dia memastikan MKD akan secepatnya meminta bukti pendukung untuk kasus ini supaya bisa sesegera mungkin ditindaklanjuti.
"Kita bagaimana mau panggil, tapi bukti lampirannya belum cukup. Jadi sementara belum diverifikasi," ujar dia.
"Kita juga belum bisa putuskan apakah ada pasal yang dilanggar sebelum kita memferivikasi laporan lengkap dengan bukti-bukti pendukung," sambung Dasco.
Sudirman Said beberapa hari ke belakang diagendakan keluar kota. Menurut Dasco hal itu tidak akan menghambat proses verifikasi di MKD. Sebab, akan ada perwakilan dari KemenESDM yang akan membawa bukti pendukung ini.
"Pak Sudirman janji untuk mengirim orang ESDM untuk menyerahkan bukti. Katanya secepatnya. Kita sudah sampaikan jangka waktu 14 hari," kata Dasco.