Suara.com - Kuasa Hukum Abu Bakar Ba'asyir, Achmad Michdan, menilai ada intevensi pihak Amerika Serikat (AS) dalam kasus terorisme yang telah menjerat kliennya. Pasalnya menurutnya, sebelum adanya putusan pengadilan terkait kasus terorisme, pihak AS sudah terlebih dahulu mencap Ba'asyir sebagai teroris.
"Kami melihat ada desakan politik dalam keputusan pengadilan yudek yuris ini. Salah satunya adanya pejabat Amerika yang sudah memasukkan ustadz Abu sebagai teroris, itu mendahului putusan hukum yang inkracht di tingkat pengadilan tinggi," kata Michdan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/11/2015).
Michdan juga menilai, intervensi AS semakin terlihat pada pemberitaan yang terus memberitakan Ba'asyir sebagai otak kelompok teroris di Indonesia.
"Secara internasional sudah ada justifikasi, kemudian muncul di banyak media. Nah, itu pelanggaran hukum terhadap hak seseorang. Apakah itu dikategorikan sebagai intervensi? Bisa saja. Karena ekonomi Indonesia amat tergantung pada Amerika," katanya.
Lebih dari itu, dia juga menyayangkan putusan PN Jakarta Selatan yang tetap memvonis kliennya 15 tahun penjara. Padahal menurutnya, dalam dakwaan primer, Ba'asyir tidak terbukti melakukan kegiatan terorisme.
"Sangat tidak terbukti dan ambivalen. Yang menyatakan bahwa dakwaan primer tidak terbukti, tapi beliau ditetapkan sebagai teroris, menurut saya ini tidak konsisten," katanya.
Pengacara Anggap Amerika Intervensi Kasus Ba'asyir
Selasa, 17 November 2015 | 14:53 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
REKOMENDASI
TERKINI