KPK Periksa Tersangka Lain sebagai Saksi untuk Dewie Yasin Limpo

Selasa, 17 November 2015 | 13:39 WIB
KPK Periksa Tersangka Lain sebagai Saksi untuk Dewie Yasin Limpo
Gedung KPK. (suara.com/Bowo Raharjo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus proyek pembangkit listrik tenaga microhydro yang melibatkan anggota Komisi VII DPR, Dewie Yasin Limpo (DYL). Kali ini, KPK memeriksa dua tersangka lain yang juga ditetapkan bersama Dewie untuk diperiksa sebagai saksi.

Mereka adalah Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Deiyai, Papua, Iranius Adi, dan pengusaha yang memiliki PT Cendrawasih, Setiadi Jusuf.

"Mereka bukan diperiksa sebagai tersangka, tapi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DYL," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi, Selasa (17/11/2015).

Selain itu, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang pegawai swasta, Ruth Menawa, untuk dimintai keterangannya terkait kasus yang melibatkan adik kandung dari Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Syahrul Yasin Limpo tersebut.

Seperti diketahui, Selasa (20 Oktober 2015) lalu, Dewie ditangkap oleh satuan tugas KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT). Bersamanya, KPK juga menangkap beberapa orang lainnya di dua tempat yang berbeda, yakni Kawasan Kelapa Gading dan Bandara Soekarno-Hatta.

Dari sejumlah nama tersebut, selain Dewie, mereka yang lain yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK adalah sekretaris pribadi Dewie, Rinelda Bandaso; staf ahli Dewi, Bambang Wahyu Hadi; pengusaha dari PT Abdi Bumi Cendrawasih, Setiadi; serta Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Deiyai, Papua, Iranius.

Iranius dan Setiadi diduga sebagai pemberi suap. Keduanya dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu Dewie, Rinelda Bandaso dan Bambang Wahyu Hadi, diduga sebagai penerima suap. Mereka diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI