Laporan Menteri ESDM, Bambang Soesatyo: MKD Tidak Boleh Ragu

Selasa, 17 November 2015 | 13:08 WIB
Laporan Menteri ESDM, Bambang Soesatyo: MKD Tidak Boleh Ragu
Politisi Partai Golkar, Bambang Soesatyo. (suara.com/KurniawanMas'ud)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sekretaris Fraksi Partai Golkar, Bambang Soesatyo, meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk tidak ragu dalam menindaklanjuti laporan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said terkait politisi yang melakukan pencatutan nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla untuk keuntungan pribadi dalam perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.

"MKD tidak boleh ragu untuk menuntaskan laporan tersebut," ujar Bambang, saat dihubungi wartawan, Selasa (17/11/2015).

Bambang menuturkan, Partai Golkar sendiri mendukung upaya pengusutan oleh MKD terhadap politisi yang mencatut nama Presiden dan Wapres itu. Hal ini menurutnya dimaksudkan untuk menjaga nama baik DPR.

"Fraksi Partai Golkar mendukung, sejauh itu untuk kebaikan DPR, sebagai institusi yang perlu dijaga marwah dan kehormatannya," katanya.

Tidak hanya itu, Bambang juga meminta kepada politisi yang namanya sudah dilaporkan untuk meminta maaf kepada rakyat Indonesia serta Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla. Menurutnya, jika politisi yang dimaksud tidak meminta maaf, publik akan menduga benar adanya Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla meminta jatah saham PT Freeport Indonesia.

"Kepada yang dimaksud namanya dalam laporan tersebut, siapa pun itu, segeralah meminta maaf kepada rakyat, khususnya kepada Jokowi dan JK yang seolah-olah dikesankan meminta bagian saham dari perpanjangan kontrak PTFI tersebut," ungkapnya.

Sebelumnya, telah beredar transkrip yang diduga kuat merupakan pembicaraan antara politisi DPR dan pengusaha terkait Freeport. Politisi yang dimaksud berinisial SN, yang lantas dilaporkan Menteri ESDM Sudirman Said ke MKD DPR, terkait pencatutan nama Presiden Jokowi Wapres Jusuf Kalla untuk keuntungan pribadi dalam perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI