Suara.com - Jaksa senior Komisi Pemberantasan Korupsi Yudi Kristiana ditarik kembali oleh Kejaksaan Agung. Yudi selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK ditarik saat menangani perkara yang menjerat pengacara Otto Cornelis Kaligis dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella terkait dugaan korupsi dalam penanganan kasus dana bantuan sosial Sumatera Utara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Amir Yanto mengatakan bahwa Yudi ditarik untuk menempati jabatan sebagai Kepala Bidang Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung.
"Beliau bukan ditarik, tetapi dipromosikan menjadi Kepala Bidang Pusdiklat, Eselon III," kata Amir di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/11/2015).
Alasan penarikan Yudi dari KPK karena yang bersangkutan sangat dibutuhkan tenaganya di Pusdiklat Kejagung. Yudi merupakan salah satu jaksa yang bergelar doktor yang berkompeten dan dibutuhkan untuk mendidik Jaksa.
"Beliau kan seorang Doktor, akademisi jadi diperlukan orang yang berkualitas seperti beliau untuk mendidik SDM di Kejaksaan. Jadi tidak ada kaitannya dengan masalah lain," ujarnya.
Dia pun membantah penarikan Yudi terkait dengan yang bersangkutan tengah menangani perkara dalam penanganan dugaan korupsi dana Bansos Sumut.
"Tidak ada kaitannya dengan penanganan perkara. Kebetulan salah satu Kabid di Pusdiklat ini Pak Yuspar dipromosikan jadi koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, maka diambilah orang yang punya kompeten, Pak Yudi adalah salah satu kader Kejaksaan," terangnya.
Seperti diketahui, Yudi telah menjadi jaksa fungsional di KPK selama delapan tahun. Selama bertugas sebagai Jaksa KPK, ia telah menangani banyak perkara besar, seperti kasus Bank Century yang menjerat mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya. Kemudian kasus korupsi dan pencucian uang mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dan lainnya.