MKD Akan Laporkan Dugaan Pembocoran Rahasia Negara ke Bareskrim

Selasa, 17 November 2015 | 13:21 WIB
MKD Akan Laporkan Dugaan Pembocoran Rahasia Negara ke Bareskrim
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan dari Fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad (jas hitam) [suara.com/Bagus Santosa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sufmi Dasco Ahmad mengatakan akan membawa dugaan pembocoran rahasia negara ke publik ke ranah hukum. Dalam hal ini, MKD akan melaporkan hal tersebut ke Bareskrim Polri.

Dasco menanggapi beredarnya transkip pembicaraan dengan dugaan Ketua DPR Setya Novanto dan dua orang lainnya yang mencatut nama presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) terkait perpanjangan kontrak PT. Freeport Indonesia. Menurut Dasco, dokumen rahasia tersebut disampaikan dalam sebuah acara yang ditayangkan salah satu stasiun televisi nasional.

"Kita pokoknya ngelaporkan fakta saja. Pokoknya itu dokumen rahasia negara bocor. Petunjuknya bahwa itu di acara Najwa Shihab. Acara Najwa Shihab mengeluarkan dokumen yang kita laporkan itu. Karena Pak Menteri ekspresinya kaget, itu kan bukan dari Pak Menteri berarti. Berarti, karena laporannya di kita, bocoran itu ya diusut aja sama polisi. Kita melaporkan bahwa rahasia negara itu dibocorkan," kata Dasco di DPR, Jakarta, Selasa (17/11/2015).

Politisi Gerindra ini menerangkan, dalam laporannya nanti ke Bareskrim, MKD akan membawa publikasi di media yang terkait masalah ini.

"Kalau video (asli) belum ada yang penting ada statement Sudirman Said di koran dan berita-berita di koran bahwa pada acara Mata Najwa kan (ada)," ujar dia.

Alasan pelaporan ini dilakukan karena menurutnya dokumen negara itu bocor. Dasco mengaku tidak nyaman dengan adanya kebocoran rahasia negara seperti ini sehingga bisa menganggu kinerja MKD.

Laporan ini nantinya akan menggunakan pasal sangkaan 112 KUHP yang berisi membocorkan rahasia negara diancam pidana selama tujuh tahun.

"Yang saya lihat di sini ada dokumen rahasia negara yang sudah masuk kategori rahasia negara karena sudah masuk ke MKD DPR dan ini yang bocor," ujar dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI