Suara.com - Kejaksaan Agung tetap bersikukuh, bahwa Direktur Penyidikan Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Maruli Hutagalung tidak menerima suap Rp300 juta dari Evy Susanti, istri muda Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho.
Ini terkait penanganan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial. Dia membantah bahwa kesaksian Evy tersebut tidak benar, sebab tidak ada bukti.
"Sampai sekarang tidak ada bukti dan itu tidak benar," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Amir Yanto saat ditemui di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (17/11/2015).
Bahkan, kata dia, Maruli sendiri selaku pejabat Kejaksaan yang dituduh juga telah membantah tuduhan itu. Dia meyakinkan, jika tuduhan itu benar pasti Komisi Pemberantasan Korupsi telah menyelidikinya untuk diusut tuntas.
"Kalau ada alat bukti pasti sudah ditindaklanjuti KPK," imbuhnya.
Kendati demikian, lanjut Amir, jika ditemukan bukti pihaknya menyerahkan penanganan perkara itu sepenuhnya kepada KPK. Kejaksaan akan mendukung penanganannya.
"Pak Jaksa Agung sudah menyatakan, silahkan (diusut). Makanya yang tahu kan KPK. Semua penegakkan hukum akan didukung," terangnya.
Sebelumnya, pada sidang kasus dugaan korupsi dana bansos Sumut dengan terdakwa bekas Sekjen Partai Nasdem, Patrice Rio Capella, istri muda Gubernur Sumut yakni Evy Susanti menyebut bahwa Dirdik Jampidsus, Maruli Hutagalung menerima uang Rp300 juta.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Evy mengungkapkan dirinya memberikan uang kepada Maruli melalui pengacaranya, Otto Cornelis Kaligis. Selain kepada Maruli, Evy juga menyebut suaminya, Gatot Pujo Nugroho memberikan uang ke pejabat Kejagung lainnya.
Namun, Evy tidak menjelaskan siapa saja pihak dari Kejagung itu yang terima uang darinya. Sekedar informasi, saat ini Dirdik Jampidsus, Maruli Hutagalung dipromosikan menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur.