Suara.com - Kuasa Hukum Terpidana Terorisme Abu Bakar Ba'asyir berharap sidang peninjauan kembali (PK) bisa digelar di Pengadilan Negeri Cilacap, Jawa Tengah.
Pengacara Ba'asyir, Achmad Michdan beralasan kondisi kesehatan Ba'asyir yang sudah menurun. Menurutnya dengan kondisi tersebut tidak mungkin Ba'asyir yang telah mendekam di Lembaga Pemasyakatan Nusakambangan itu didatangkan ke Jakarta.
"Beliau sudah lanjut usia dan di persendian kakinya sering sakit. Sehingga ia tak bisa harus berjalan jauh," kata Michdan usai menghadiri sidang PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/11/2015).
Selain itu, dia juga mengkhawatirkan mengenai pengamanan di Jakarta apabila Ba'asyir dihadirkan di sidang pengajuan PK ini. "Kami juga khawatir akan kemananan beliau jika berada di Jakarta," ucapnya.
Tak hanya itu, alasan lain pihaknya meminta sidang pengajuan PK tersebut digelar di PN Cilacap lantaran ada tiga narapidana di Lapas Nusakambangan yang bakal dihadirkan sebagai saksi meringankan kasus yang menjerat kliennya. Ketiganya diketahui juga merupakan narapidana kasus terorisme.
"Oleh sebab itu kami meminta agar persidangan lebih baik dilangsungkan di Pengadilan Negeri Cilacap saja supaya lebih efisien dan tak memakan waktu dan biaya," katanya.