Suara.com - Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir tidak menghadiri sidang permohonan pengajuan kembali kasusnya yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/11/2015). Alasannya karena dalam kondisi sakit.
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Ba'asyir, Achmad Michdan yang juga merupakan pihak pemohon. "Kami ingin menyampaikan kondisi klien kami sudah tua dan sedang dalam keadaan tidak prima," kata Michdan.
Namun, kata dia, jika pengajuan PK telah disampaikan oleh kliennnya. Ba'asyir telah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan di Nusakambangan.
"Jadi yang bisa kami laporkan klien kami sudah mengetahui soal persidangan. Kami serahkan sepenuhnya kepada majelis hakim," kata Michdan.
Mendengar keterangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaaan Negeri Jakarta Selatan selaku termohon meminta Ba'asyir bisa dihadirkan dalam persidangan. Pasalnya kehadiran pemohon ini dianggap syarat umum dalam pengajuan PK.
"Mengingat kehadiran terpidana adalah syarat dalam PK kami meminta agar terpidana dihadirkan dalam persidangan," kata Jaksa Mayasari.
Pihak termohon pun meminta tim kuasa hukum Ba'asyir untuk bisa memberikan keterangan dokter terkait kondisi kesehatan kliennya. Pihaknya pun meminta Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Ahmad Rifai untuk menunda sidang pengajuan PK ini.
"Mengingat kehadiran terpidana adalah syarat dalam pk kami meminta agar terpidana dihadirkan dalam persidangan. Kami meminta surat keterangan dari dokter, sidang minta ditunda, agar mampu dihadirkan terpidana," kata Jaksa.
Setelah mendengar keterangan pihak pemohon dan termohon, Ketua Majelis Hakim Ahmad Rifai akhirnya menunda persidangan PK ini pada Selasa 1 Desember 2015 mendatang.
"Maka dengan mendengar dari pihak termohon maka majelis memerintahkan kepada pihak termohon kepada pihak pemohon untuk menghadirkan Abu Bakar Ba'asyir pada Selasa, 1 Desember 2015 pukul 10.00 WIB," katanya.