Ajukan PK, Ba'asyir Beberkan Bukti Baru

Selasa, 17 November 2015 | 11:09 WIB
Ajukan PK, Ba'asyir Beberkan Bukti Baru
ilustrasi Palu Hakim [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Ba'asyir mengajukan permohonan peninjuan kembali (PK). Ada bukti baru.

Pengacara Ba'asyir, Achmad Michdan mengatakan jika kliennya bakal membeberkan novum atau bukti baru dalam pengajuan PK.

"Iya ada novum ada bukti baru tentunya. Tak hanya novum sebetulnya yang kita ajukan. Kita keberatan terhadap kekeliruan, pertimbangan yudek yuris. Yang itu adalah majelis pada tingkat Mahkamah Agung," kata Michdan saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/11/2015).

Pihaknya juga menyayangkan adanya saksi yang dihadirkan melalui sambungan telepon jarak jauh dalam kasus yang menjerat Ba'asyir. Dia menilai harusnya saksi tersebut dihadirkan langsung ke pengadilan bukan melalui sambungan telepon jarak jauh.

"Hasil pengadilan negeri bahwa teleconference itu bukan saksi dalam persidangan, harus saksi dihadirkan dalam persidangan. Kemudian keputusan pengadilan itu adalah sesuatu kekeliruan," katanya.

Pihaknya menilai jika kasus ini cenderung mendiskriminasikan kliennnya sebagai terpidana. Pasalnya dia menilai dari para pelaku teroris tersebut hanya Ba'asyir yang dituding sebagai pelaku utama dan dikenakan hukuman paling tinggi. Dia juga menilai putusan di pengadilan tidak sesuai dengan fakta dipersidangan.

"Yang kemudian diduga keputusan Ustad Abu tidak sesuai fakta persidangan yang pertama. Dalam sidang dia bukan pelaku utama, tapi dalam vonisnya dia menjadi yang paling berat. Seolah-olah menjadi tokoh begitu lho. Padahal dalam kasus itu begitu banyak yang terlibat bahkan puluhan orang yang variabelnya semua hukumannya paling tinggi ya ustad Abu," katanya.

Michdan juga membantah Ba'asyir merupakan penyumbang dana terbesar dari kegiatan kelompok teroris di Indonesia. Dia mengklaim jika Ba'asyir pun tidak mengetahui dana tersebut digunakan untuk kegiatan terorisme.

"Kalau pun ada dana dari dia yang digunakan untuk melakukan terorisme itu pun tanpa sepengetahuan dia. Nilainya juga kecil. Tidak seperti sebesar desktruksi opini masyarakat yang dibangun media ini. Seolah-olah ustad Abu membiayai pelatihan terorisme sampai Rp2 miliar. Padahal yang dia himpun tidak sampai puluhan juta rupiah," kata Michdan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI