Suara.com - Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin menilai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said tidak bisa mengadukan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden kepada Mahkamah Kehormatan DPR (MKD).
"Pihak yang memiliki kedudukan hukum sebagai pengadu ke MKD adalah anggota DPR dan masyarakat, bukan pejabat negara," kata Said Salahudin kepada Antara, Selasa.
Said mengatakan dalam tinjauan hukum tata negara, menteri adalah jabatan negara. Pejabat negara bukanlah masyarakat biasa, sehingga tidak memiliki kedudukan hukum sebagai pengadu ke MKD, meskipun menyatakan diri mengadu sebagai rakyat.
Karena itu, kata Said, MKD seharusnya menolak pengaduan Sudirman. Apabila pengaduan itu tetap diproses, maka MKD berpotensi melakukan pelanggaran. MKD bisa dituding memproses pengaduan yang tidak sesuai dengan hukum acara penyelesaian penyelenggaraan kode etik anggota DPR.
"Namun, bila merasa perlu, MKD dapat memproses dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden oleh anggota DPR yang disebut oleh Sudirman melalui mekanisme 'tanpa pengaduan'. Jadi bukan berdasarkan pengaduan Sudirman," tuturnya.
Bila mekanisme tersebut yang dipilih, Said mengatakan MKD perlu berhati-hati. Sebab, bisa saja pengaduan kasus tersebut ke DPR memiliki motif politik.
Bisa jadi "bola panas" pencatutan nama Presiden itu sengaja dilemparkan ke DPR sebagai siasat untuk memetik keuntungan, yaitu membebaskan tuntutan publik untuk mengungkap nama anggota DPR, mengalihkan perhatian publik dan membuat gaduh DPR.
"Bila MKD memproses kasus tersebut, persoalan itu bisa melebar. Bisa saja isu yang awalnya menyangkut individu tertentu di DPR, kemudian berkembang menjadi pertentangan antara aktor-aktor dan kelompok-kelompok politik di DPR," tukasnya. (Antara)
MKD Akan Melanggar Hukum Jika Memproses Laporan Sudirman Said
Ruben Setiawan Suara.Com
Selasa, 17 November 2015 | 10:45 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Sudirman Said: Munas Tandingan PMI Permalukan Indonesia di Mata Dunia
09 Desember 2024 | 17:13 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI