Suara.com - Jaksa Penuntut Umum mengatakan, bukti yang diajukan sudah kuat dan memenuhi untuk menjerat terdakwa Muhammad Prio Santoso alias Rio atas pembunuhan Deudeuh Alfisahrin alias Tata meskipun tanpa bukti tes DNA.
"KUHAP tidak mengkhususkan perolehan bukti itu didapatkan dari DNA, dikarenakan metode itu hanyalah salah satu cari dari kedokteran forensik dalam mengungkapkan kebenaran tentang suatu peristiwa pidana dan tidak serta merta metode tersebut harus dilakukan dalam proses penyidikan ataupun pembuktian dalam proses penuntutan," kata Jaksa Penuntut Umum Sandhy Handika dalam tanggapan terhadap pembelaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/11/2015).
Dia mengatakan sebagai penegak hukum tentu harus memaksimalkan bukti yang ada dengan tetap berpedoman pada Pasal 183 Kitab Hukum Acara Pidana yakni dengan minimal dua alat bukti yang sah dapat menuntut terdakwa.
Menurutnya, dengan tidak adanya pembuktian melalui DNA, tidak akan membuat kasus itu tidak dapat dibuktikan melalui mekanisme hukum yang ada.
Ia mengatakan sudah cukup dengan rangkaian alat bukti di persidangan dan keterangan terdakwa yang telah mengakui melakukan perbuatannya.
Dalam pembelaan terdakwa, Rabu (11/11/2015), kuasa hukum Prio mengatakan adanya waktu lama sekitar 23 jam dari kejadian dan waktu meninggal korban yang memungkinkan adanya orang lain yang masuk ke kamar kontrakan dan melakukan niat jahat terhadap korban.
Menanggapi hal itu, Jaksa Penuntut Umum Sandhy Handika mengatakan argumentasi itu bertentangan dengan fakta persidangan yakni keterangan terdakwa sendiri yang telah mengakui perbuatannya mencekik leher korban.
Padahal, lanjutnya, terdakwa Prio mengetahui bahwa leher adalah alat vital dan cekikan pada leher dapat membuat orang menjadi tidak bernafas.
Dengan demikian, cekikan itu dapat mengakibatkan kematian pada korban. Apalagi terdakwa mengakui sebelum mencekik korban, terlebih dahulu melihat dan tertarik dengan berbagai barang milik korban dan berniat untuk memiliki barang itu.
Setelah mencekik korban, terdakwa mengambil barang milik korban seperti laptop dan telepon genggam.
Prio didakwa dengan Pasal 339 Kitab Undang-undang Hukum Pidana karena selain merampas nyawa orang lain, terdakwa juga melakukan tindak pidana lainnya yakni pencurian.Untuk itu, Jaksa Penuntut Umum tetap menuntut terdakwa Prio dengan hukuman 18 tahun penjara.
Terkait tanggapan itu, kuasa hukum Prio, Deny Mahesa mengatakan tidak ada hal yang baru terkait dakwaan terhadap Prio.
"Kami tetap pada nota pembelaan kami yang kami sampaikan pasa minggu lalu. Pada prinsipnya tidak terpenuhi satu unsur dalam satu tindak pidana berarti bisa dinyatakan bahwa gugur pidana yang lain," kata Deny. (Antara)