Jaksa Tak Perlu Tes DNA untuk Buktikan Pembunuhan Tata Chubby

Laban Laisila Suara.Com
Senin, 16 November 2015 | 23:40 WIB
Jaksa Tak Perlu Tes DNA untuk Buktikan Pembunuhan Tata Chubby
Rekontruski Pembunuhan Tata Chubby. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Prio didakwa dengan Pasal 339 Kitab Undang-undang Hukum Pidana karena selain merampas nyawa orang lain, terdakwa juga melakukan tindak pidana lainnya yakni pencurian.Untuk itu, Jaksa Penuntut Umum tetap menuntut terdakwa Prio dengan hukuman 18 tahun penjara.

Terkait tanggapan itu, kuasa hukum Prio, Deny Mahesa mengatakan tidak ada hal yang baru terkait dakwaan terhadap Prio.

"Kami tetap pada nota pembelaan kami yang kami sampaikan pasa minggu lalu. Pada prinsipnya tidak terpenuhi satu unsur dalam satu tindak pidana berarti bisa dinyatakan bahwa gugur pidana yang lain," kata Deny.  (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI