Suara.com - Pagi tadi, Menteri ESDM Sudirman Said melaporkan politisi kepada Majelis Kehormatan Dewan terkait adanya kasus pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk mencari keuntungan pribadi dalam perpanjangan kontrak PT. Freeport Indonesia.
Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai pelaporan tersebut bukan manuver politik untuk membuat kegaduhan.
"Oh tidak, justru supaya jangan gaduh diserahkan ke MKD (dugaan pencatutan) itu," kata Jusuf Kalla.
Jusuf Kalla mengatakan pelaporan yang dilakukan oleh Menteri Sudirman ke MKD adalah tepat dan sopan.
Wapres menegaskan keputusan atas laporan itu diserahkan sepenuhnya kepada MKD.
"Kalau dikarang-karang namanya kegaduhan. Kalau tidak ya tidak, terserahlah," kata Jusuf Kalla.
Menteri Sudirman telah mengatakan di beberapa media elektronik dan televisi nasional bahwa pada beberapa bulan lalu pihak Freeport dihubungi oleh politisi DPR yang sangat punya pengaruh, dan menjual nama Presiden dan Wapres yang seolah-olah meminta saham.
"Saya bersyukur proses itu tidak terjadi, sehingga Indonesia tidak dipermalukan dan akhirnya proses ini melalui jalur yang normal, di mana sektor mengambil keputusan dan Presiden memutuskan sendiri tanpa harus melalui deal semacam itu," kata Sudirman.
Di kantor Wapres, Ketua DPR Setya Novanto mengatakan pimpinan DPR perlu membahas pelaporan anggota DPR mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden RI dalam proses perpanjangan kontrak PT. Freeport Indonesia.
"Ya kalau dari internal kita, kita harus membicarakan yang membuat suatu kegaduhan. Itu harus kita bicarakan," kata Setya.
Menurut Setya para pimpinan DPR akan bekerja bersama membahas laporan dugaan itu demi kepentingan masyarakat dan negara.
Ketua DPR RI mengatakan MKD bekerja dengan baik dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasan kepada anggota DPR RI.
"MKD ini adalah merupakan wadah yang dipercaya dan ini merupakan suatu barometer kita untuk bisa menyelesaikan kalau ada hal apa kepada anggota DPR supaya kewibawaan daripada anggota DPR itu supaya baik," kata Setya. (Antara)